Mengharukan!! Hanya Gara-gara Kucing, Fathur Terancam Masuk Penjara, Ternyata Seperti Ini Masalahnya… |
Fathurrahman tidak menyangka
statusnya di facebook bisa berbuntut panjang. Padahal curhatannya tersebut
diakuinya merupakan fakta sesuai apa yang dialaminya karena belakang diketahui
bahwa yang mengobati kucingnya tersebut bukanlah dokter hewan melainkan hanya
pemilik klinik.
Ia pun akhirnya melaporkan kasus
tersebut ke Polda DIY pada Februari lalu, “Tapi laporan saya minta dicabut oleh
polisi karena polisi tidak menemukan undang-undangnya untuk menjerat, saya
diminta mencari undang-undangnya sendiri,” ucap Fathurrahman dalam jumpa pers
di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Rabu (2/11/2016).
Fathur mengungkapkan peristiwa yang
dialaminya bermula dari 18 Agustus tahun lalu. Saat itu ia membawa kucing
kesayangannya untuk dicukur ke klinik hewan di Jalan Solo KM 10,5, Kalasan,
Sleman. Setelah dicukur, dokter bernama Sri Dewi Syamsuri, kata Fathur, melihat
keanegan di bagian mata kucing dan menyarankan untuk diobati.
Dokter Sri pun mencukur bulu mata
kucing persia milik Fathur dan memberinya obat tetes. Namun, penyakit yang ada
di mata kucing itu tak kunjung sembuh. Fathur pun kembali membawa kucingnya ke
Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi UGM. Menurut Fathur, keterangan dokter hewan
RSH Soparwi kucingnya memiliki kelinan dibagian mata sehingga tindakan yang
harus diambil adalah operasi.
“Kelainan mata yang seharusnya
dioperasi malah dicukur bulu matanya sehingga terjadi iritasi parah,” katanya.
Karena sakitnya kian parah, kucing
jenis persia miliknya akhirnya mati tiga bulan lalu. Bagi Fathur, kelalian
dalam menangani hewan tidak bisa ditelolir karena menyangkut tanggung jawab dan
profesionalitas klinik dan dokter hewan.
Aktivis Jogja Domestik Cat Lover
(JDCL) ini pun membuat status soal kejadian yang dialaminya sebagai bentuk
kewaspadaan agar pecinta hewan tidak asal memilih klinik pada 20 Februari lalu.
Sehari kemudian ia didatangi pemilik klinik hewan bersama tujuh orang lainnya.
Ia diminta identitas dan diajak ke Polda.
Fathur pun menolak ajakan tersebut.
Namun, awal April lalu ia mendapat panggilan dari Polda DIY sebagai saksi. Ia
diperiksa soal statusnya di facebook. Sebulan kemudian ia ditetapkan jadi
tersangka pencemaran nama baik. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Baca juga :
0 Response to "Mengharukan!! Hanya Gara-gara Kucing, Fathur Terancam Masuk Penjara, Ternyata Seperti Ini Masalahnya… "
Posting Komentar